SEJARAH
Terbentuknya Dinas Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan, berdasarkan UU Nomor 70 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Padangsidimpuan. Yang pelaksanaannya diatur didalam Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). Kemudian digantikan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah KOta Tingkat II Padangsidimpuan yang dilanjutkan dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, Tentang Pemerintahan Daerah Kota Padangsidimpuan yang berpedoman kepada UU Nomor 25 Tahun 1999, Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Kota, Pokok-pokok Kepegawaian diatur di dalam UU Nomor 43 Tahun 1999, Tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000, Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang kemudian diterbikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Padangsidimpuan, Pengintegrasian Instansi Vertikal menjadi Perangkat Daerah dan Penggabungan Instansi/Unit Kerja Pemerintah Kota Padangsidimpuan berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 061/ 75/ k/ 2001, dan disempurnakan dengan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 188.343/ 62/ k/ 2001, Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Padangsidimpuan.
Akan tetapi, Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih ingin terus memperbaiki semua Organisasi Lembaga Teknis Daerah guna memajukan Kota Padangsidimpuan dan menambah Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan Kota Padangsidimpuan. Maka pada Tahun 2008, berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor 061.1/843/2008, Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Kota Padangsidimpuan, dibentuklah/diubah menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Padangsidimpuan