AkutansiFotoGaleriKegiatanPengumumanSekretariat

REKONSILISASI LAPORAN REALISASI ANGGARAN ANTARA BIDANG AKUNTANSI DENGAN PPK-SKPD UNTUK TAHUN ANGGARAN 2023

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan melalui Bidang Akuntasi melakukan Rapat Rekonsilisasi Laporan Realisasi Anggaran Dengan Seluruh PPK SKPD Se- Kota Padangsidimpuan, dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Ady Supriadi, S.E., M.M. di wakilkan Kepala Bidang Akuntansi Henri Afandi, S.E., M.M. di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan, Kamis (23/11/2023).

Tahapan akhir dalam siklus anggaran yaitu tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan tahapan krusial, karena membutuhkan perhatian serta komitmen tinggi dari segenap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Daerah. Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.

Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pengguna laporan, dimana salah satu karakteristiknya adalah dapat diandalkan. Agar data yang dihasilkan oleh Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dapat diandalkan, maka perlu dilakukan rekonsiliasi untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk mendukung keandalan laporan keuangan pemerintah maka perlu diselenggarakan sistem pengendalian intern yang didalamnya mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang dicatat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Rekonsiliasi data laporan keuangan dilaksanakan dengan menggunakan laporan realisasi anggaran PPKD/BUD dengan Laporan Fungsional Bendahara SKPD.
Pelaksanaan rekonsiliasi antara Entitas Akuntansi SKPD dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Selaku PPKD/BUD dilakukan terhadap beberapa elemen data yaitu Realisasi Pendapatan, belanja, dan Pembiayaan.

Sesuai dengan surat Nomor 005/3500 tanggal 21 November 2023 acara Perampungan Rekonsiliasi pendapatan dan Belanja Daerah Per 31 September 2023 antara PPKD dan SKPD. Acara Dihadiri Oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Bendaharan Penerimaan. Selain rekonsiliasi, dibahas juga kendala-kendala yang dihadapi SKPD dalam melakukan Pengelolaan Keuangan dan Masalah-masalah dalam menggunakan aplikasi SIPD.

Ttd,
Kepala Bidang Akuntansi BPKPD Kota Padangsidimpuan
HENRI AFANDI, S.E., M.M.

(DHH)

Back to top button