
PENGUMUMAN LELANG PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI (SPPG)
PENGUMUMAN
TENTANG
LELANG PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG
SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI (SPPG) MILIK
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN ANGGARAN 2025
NOMOR :000.2.4/2280 /2025
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan akan melaksanakan lelang berupa Pembongkaran Gedung Bangunan berikut Pembelian Barang Bongkaran untuk Penghapusan Barang, dengan data sebagai berikut :
1. Nama Aset/Barang : Gedung Kantor Eks Bazda Kabupaten Tapanuli Selatan
Lokasi : Jl. Willem Iskandar Kelurahan Sadabuan Kecamatan
Padangsidimpuan Utara
Jumlah/Jenis : 1 Paket Bangunan Gedung
Harga Limit : Rp. 5.212.000 (lima juta dua ratus dua belas ribu rupiah)
2. Nama Aset/Barang : Gedung Kantor Eks AUKM Kabupaten Tapanuli Selatan
Lokasi : Jl. Sutan Soripada Mulia Kelurahan Bonandolok Kecamatan
Padangsidimpuan Utara
Jumlah/Jenis : 1 Paket Bangunan Gedung
Harga Limit : Rp. 1.053.000 (satu juta lima puluh tiga ribu rupiah)
3. Nama Aset/Barang : Gedung Kantor Eks Dinas Pemberdayaan perempuan dan
Perlindungan Anak daerah Kota Padangsidimpuan
Lokasi : Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Pudun Jae Kecamatan
Padangsidimpuan Batunadua
Jumlah/Jenis : 1 Paket Bangunan Gedung
Harga Limit : Rp. 1.883.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh tiga
ribu rupiah)
SYARAT-SYARAT LELANG :
1. Peserta Lelang adalah Badan Usaha atau Perorangan;
2. Surat Penawaran agar melampirkan foto copy anggaran dasar perusahan berikut data pendukung lainnya (jika berbadan hukum) dan Foto Copy KTP (jika perorangan) yang dikirimkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Jl. Jend. Dr. Abd. Haris Nasution Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
3. Untuk kelengkapan Surat Penawaran sebagai berikut :
a. Surat di tandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Badan Usaha atau pihak yang diberikan kuasa (melampirkan surat kuasa) dan jika Perorangan ditandatangani atas nama sendiri sesuai dengan KTP;
b. Untuk Perusahaan melampirkan (Akta Pendirian berikut perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, Keterangan Domisili);
c. Foto Copy dokumen yang disampaikan harus jelas dan terbaca;
d. Surat Penawaran ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Jl. Jend. Dr. Abd. Haris Nasution Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara diatas materai dan cap perusahaan (khusus berbadan hukum);
e. Penyampaian nilai penawaran wajib dalam bentuk angka dan huruf, jika terdapat perbedaan maka ditetapkan nilai yang tertinggi sebagai nilai penawaran;
4. Peserta lelang dapat melakukan peninjauan objek lelang untuk dasar penaksiran harga
5. Batas waktu pemasukan Surat Penawaran diterima paling lambat pada hari Senis tanggal 27 November 2025 pukul 15.00 WIB;
6. Pemenang lelang tidak diperbolehkan mengalihkan hak, kewajiban dan tanggungjawabnya kepihak lain tanpa persetujuan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan ;
7. Peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam pengumuman lelang ini;
8. Keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dalam bentuk apapun.
Demikian pengumuman lelang ini disampaikan dan hal-hal lain yang belum jelas dapat menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan.
KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN PENDAPATAN DAERAH
KOTA PADANGSIDIMPUAN
dto
ADY SUPRIADI, S.E., M.M.