
Pemko Padangsidimpuan Terima Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2024 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Raih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
Pemko Padangsidimpuan Terima Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2024 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Raih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
Pemerintah Kota Padangsidimpuan secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan dilaksanakan pada Senin (26/05/2025) di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Penyerahan LHP dilakukan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pahlevi Harahap, dan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh. Keduanya juga turut menandatangani berita acara tersebut.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa opini BPK didasarkan pada empat aspek utama, yaitu: kesesuaian laporan dengan SAP, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Acara ini turut dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si, Inspektur Kota, Kepala Bapelitbangda, Kepala BPKPD, dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Wakil Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana yang telah menjadi arahan BPK RI.