GaleriKegiatanPendapatanPengumumanSekretariat

Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tetapkan Target Penerimaan PBB-P2 Tahun 2024

Pemerintah Kota Padangsidimpuan tetapkan target penerimaan PBB-P2 ( Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) Tahun 2024 Sebesar Rp. 4.736.955.925,- dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 55.039 lembar,terdiri dari 6 Kecamatan/Desa.

Hal itu disampaikan oleh Ady Supriadi,SE,MM. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pada acara Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (20/5/2024).

Dalam laporannya Kaban Ady Supriadi menyampaikan, dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah BPKPD juga melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada Masyarakat.

“Kami menginformasikan bahwa pembayaran PBB-P2 Kota Padangsidimpuan dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yaitu: Bank Sumut (Teller, ATM dan Sumut MOBILE) selain itu juga dapat dilakukan pada Indomaret, Bukalapak, Shopee, Gopay, Tokopedia, LinkAja, OVO dan juga Kantor Pos Indonesia” Terang Ady.

Sementara itu, Pj.Walikota Padangsidimpuan Dr.H. Letnan Dalimunthe,SKM,M.Kes yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe,S.STP,M.Si berharap kepada seluruh ASN, Lurah dan Kepala Desa agar menjadi Contoh dan lebih intensif dalam keberlangsungan pembangunan Kota Padangsidimpuan dan menghimbau kepada wajib pajak untuk melunasi pajak PBB-P2 di awal waktu sebelum jatuh tempo.

Back to top button