FotoKegiatanPengelolaan BMDPengumumanUmumUncategorized

Lelang Kenderaan Dinas Milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan

Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Padangsidimpuan akan melaksanakan penjualan secara lelang .

Pelaksanaan Lelang :

Hari dan Tanggal : Rabu, 14 Januari 2026

Batas Akhir Penawaran : 14 Januari 2026 pukul 10:00 WIB (sesuai waktu server)

Alamat Domain : https://lelang.go.id/

Tempat : Kpknl Padangsidimpuan Jalan Kenanga Nomor 99 Padangsidimpuan

Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara Online dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/ Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;

2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Kota Padangsidimpuan selambat-Iambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Dihimbau kepada calon peserta lelang agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang di atas pukul 21.00 WIB karena terkait mekanisme End of Day (EOD) yang mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL. Uang jaminan lelang disetorkan ke rekening KPKNL Kota Padangsidimpuan di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid;

4. Biaya balik nama kendaraan, tunggakan pajak berikut denda-dendanya sepenuhnya menjadi tanggungjawab pembeli. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban sepenuhnya peserta lelang;

5. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;

6. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta;

7. Peserta lelang yang tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening peserta lelang yang diinput di akun peserta lelang.

!! HATI-HATI TERHADAP PENIPUAN !!
Pembayaran uang jaminan lelang hanya ditujukan ke nomor rekening VA (Virtual Account) yang telah ditentukan.
Sistem kami tidak pernah mengirimkan E-Mail dan/atau SMS yang berisi nomor rekening maupun instruksi pembayaran ke rekening tertentu.
Segala informasi terkait penyelenggaraan lelang DJKN yang sah hanya terdapat pada Portal Layanan Lelang DJKN yang beralamat di https://lelang.go.id.

PENGUMUMAN LELANG KORAN TAHUN 2025

Ttd,
Kepala Bidang Pengelolaan BMD

(DHH)

Back to top button