GaleriKegiatanPengelolaan BMDPengumumanSekretariatUmum

LELANG PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG EKS KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH TAPANULI SELATAN MILIK BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2024

Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan akan melaksanakan lelang berupa Pembongkaran Bangunan berikut Penghapusan Barang, sebagai berikut :

Nama Aset/Barang : Gedung Kantor Eks Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
Lokasi : Jl. Dr. FL. Tobing Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
Jumlah/Jenis : 1 Paket Bangunan Gedung
Harga Limit : Rp. 17.354.000 (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah)

SYARAT-SYARAT LELANG :
1. Peserta Lelang adalah Badan Usaha atau Perorangan;
2. Surat Penawaran agar melampirkan foto copy anggaran dasar perusahan berikut data pendukung lainnya (jika berbadan hukum) dan Foto Copy KTP (jika perorangan) yang dikirimkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Jl. Jend. Dr. Abd. Haris Nasution Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara
3. Untuk kelengkapan Surat Penawaran sebagai berikut :
a. Surat di tandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Badan Usaha atau pihak yang diberikan kuasa (melampirkan surat kuasa) dan jika Perorangan ditandatangani atas nama sendiri sesuai dengan KTP;
b. Untuk Perusahaan melampirkan (Akta Pendirian berikut perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, Keterangan Domisili);
c.Foto Copy dokumen yang disampaikan harus jelas dan terbaca;
d. Surat Penawaran ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Jl. Jend. Dr. Abd. Haris Nasution Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara diatas materai dan cap perusahaan (khusus berbadan hukum);
e. Penyampaian nilai penawaran wajib dalam bentuk angka dan huruf, jika terdapat perbedaan maka ditetapkan nilai yang tertinggi sebagai nilai penawaran;

4. Peserta lelang dapat melakukan peninjauan objek lelang untuk dasar penaksiran harga
5. Batas waktu pemasukan Surat Penawaran diterima paling lambat pada hari Senis tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.00 WIB;
6. Pemenang lelang tidak diperbolehkan mengalihkan hak, kewajiban dan tanggungjawabnya kepihak lain tanpa persetujuan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan ;
7. Peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam pengumuman lelang ini;
8. Keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dalam bentuk apapun.

(dhh)

Back to top button