kepala badan

Tugas Fungsi dan Pokok Kepala Badan

  1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas
    melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang
    keuangan,pendapatan dan barang milik Daerah.
  2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dalam
    melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    menyelenggarakan fungsi :
    a. perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, pendapatan dan
        barang milik Daerah;
    b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
        bidang keuangan, pendapatan dan barang milik Daerah;
    c. penyusunan dan pelakanaan kenijakan pengelolaan APBD;
    d. penyusunan rencana APBD dan rancangan perubahan APBD;
    e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan,
        pendapatan dan barang milik Daerah; dan
    f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan
       tugas dan fungsinya.
Back to top button