kepala badan
Tugas Fungsi dan Pokok Kepala Badan
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang
keuangan,pendapatan dan barang milik Daerah. - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, pendapatan dan
barang milik Daerah;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang keuangan, pendapatan dan barang milik Daerah;
c. penyusunan dan pelakanaan kenijakan pengelolaan APBD;
d. penyusunan rencana APBD dan rancangan perubahan APBD;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan,
pendapatan dan barang milik Daerah; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.